Skip to main content

Ditulis oleh Ustadz Kemal Adityawarman, Lc.,

Guru Bahasa Arab Pesantren Tahfidz Maskanul Huffadz

 

Ilmu merupakan kata yang tidak asing di telinga kaum muslimin. Sudah masyhur bahwa pada dasarnya Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk menuntut ilmu. Kaum muslimin telah memberikan sumbangsih besar dalam perkembangan ilmu sebagaimana fakta berbicara tersebut.

Berbagai macam ilmu lahir dari rahim kaum muslimin baik yang berhubungan langsung dengan syariat seperti ilmu Fikih, ilmu Akidah, ilmu Tafsir dll ataupun yang tidak berhubungan langsung dengan syariat seperti ilmu Mantiq (Logika), ilmu Nahwu (gramatika) dll.

Lalu, apa itu ilmu?

Dalam literatur kaum muslimin ketika para ilmuwan (ulama) menyebut “ilmu Akidah”, “ilmu Fikih”, atau “ilmu Kedokteran”, dst kata “ilmu” mempunyai makna sebagai:

القَضَايَا الكُلِّيَّةُ الَّتِي تَنْدَرِجُ تَحْتَهَا جُزْئِِيَّاتُها

Kumpulan kaidah yang bersifat universal, yang mempunyai satu titik temu, dan berlaku buat semua parsialnya

Berdasarkan definisi di atas, yang dinamakan “ilmu” harus mempunyai tiga kriteria:

  1. Kumpulan kaidah /rumus/aturan
  2. Kumpulan aturan tersebut mempunyai satu titik pembahasan
  3. Berlaku buat semua parsial dari kaidah tersebut

Contoh dari penjelasan

Berikut kumpulan kaidah / rumus yang mempunyai satu titip pembahasan:

– Kaidah (rumus) pertama:

Shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi orang baligh berakal

– Kaidah (rumus) kedua:

Zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi yang terpenuhi nishab dan haul

– Kaidah (rumus) ketiga:

Ber-Haji hukumnya wajib bagi yang mampu

Tiga pernyataan di atas merupakan aturan atau kaidah. Ketiga kumpulan kaidah di atas berbicara tentang shalat, zakat & haji. Shalat, zakat & haji mempunyai satu titik temu, yaitu “perbuatan seorang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal)”.  Shalat 5 waktu adalah perbuatan muslim mukallaf, zakat dan haji pula seperti itu. Ketiga aturan tersebut berlaku bagi “semua” orang muslim yang mukallaf.

Dengan begitu, aturan di atas dinamakan “ilmu”. Karena :

Pertama, pernyataan-pernyataan di atas merupakan kumpulan kaidah (aturan/rumusan) ✅,

Kedua, mempunyai satu titik fokus pembahasan ✅,

Ketiga, berlaku buat semua parsial ✅.

Kumpulan aturan/kaidah di atas dinamakan “ilmu”, dan para ahli yang bergelut dalam bidang ini menamakannya dengan “Fikih”. Lahirlah istilah “ilmu Fikih”, yaitu kumpulan rumusan /aturan yang membahas tentang perbuatan muslim mukallaf (baligh & berakal) dari segi halal dan haram.

Contoh lain

Rumus Pertama: Definisi terhadap sesuatu harus terdiri dari jenis dan difrensia

Rumus Kedua: Qiyas / Silogisme pasti terdiri dari premis mayor dan minor

Kedua pernyataan diatas membahas tentang definisi dan silogisme. Definisi dan silogisme mempunyai titik yang sama, yaitu cara berfikir. Seorang yang berfikir ingin mendapatkan tentang konsep sesuatu, maka dia harus menggunakan “definisi”, sedangkan orang yang berfikir ingin ber-argumen, maka dia harus menggunakan silogisme.

Jadi kedua rumus di atas membahas tentang cara berfikir. Kedua rumus di atas dikumpulkan dan disebut dengan “ilmu”, karena memenuhi tiga kriteria seperti hal-nya Fikih. Para ahli dalam bidang ini menamakan kumpulan kaidah tersebut dengan “ilmu Mantiq (Logika).

Begitupula hal-nya dengan ilmu Kedokteran, ilmu Handasah (Engineering), ilmu Kimia, ilmu Nahwu, ilmu Balaghah, ilmu Hadis dan seterusnya, tidak lain adalah kumpulan rumusan (kaidah) yang mempunyai satu titik fokus pembahasan dan bersifat universal berlaku bagi setiap parsialnya.

Ilmu Bersifat Umum

Dalam literatur kaum muslimin “ilmu” bersifat umum. Selama memenuhi ketiga kriteria sebagai kumpulan rumusan (aturan), mempunyai satu titik fokus pembahasan, dan belaku bagi semua parsialnya, maka hal tersebut disebut “ilmu”.

Hal ini mencakup banyak aspek pembahasan, baik pembahasan tentang alam, sosial, bahasa ataupun syariat. Semuanya dikatakan “ilmu” jika terpenuhi ketiga kriteria di atas.

Kumpulan rumusan yang membahas tentang hal yang berkaitan dengan alam bercabang banyak, diantaranya: Kedokteran, Fisika, Biologi dst. Kumpulan rumus yang membahas tentang sosial muncul ilmu Politik, Sosiologi dst. Kumpulan rumus yang membahas tentang bahasa (Arab) melahirkan: Nahwu, Sharaf, Balaghah, dst. Kumpulan rumus yang membahas ttg Syariat lahirlah: Fikih, Tafsir, Hadis, dst.

Spesialis dalam Bidangnya

Orang yang menguasai suatu ilmu disebut dengan aalim (عالم), sebagai bentuk single-nya, sedangkan plural-nya adalah ulama (عُلمَاء). Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, aalim berati ilmuwan.

Alim (Ilmuwan) tidak terbatas pada ilmu Alam saja, seorang expert dalam Nahwu, menurut literasi kaum muslimin disebut juga sebagai ilmuwan. Expert dalam bidang Akidah juga disebut sebagai ilmuwan. Selama dia “expert”, bukan hanya sekedar tau atau hafal rumusan permasalahan dan telah diuji / diakui ke-ahliannya oleh para ahli.

Siapapun yang menguasai suatu ilmu, baik berkaitan dengan pembahasan tentang alam, sosial, bahasa ataupun syariat dia disebut aalim, dan kumpulan para ahlinya disebut dengan ulama.

Ilmu dalam Istilah Modern

Ilmu dalam istilah modern, seiring berkembangnya peradaban barat, mengalami penyempitan makna. Hal ini diawali dengan terjadinya revolusi ilmiah di abad pertengahan ketika Eropa dalam keadaan gelap gulita. Agama menjadi tuduhan terbesar bagi mereka akan terhentinya penelitian ilmiah.

Singkatnya, setelah mereka berhasil mengembangkan penelitiannya, ilmu dalam istilah mereka sebatas membahas objek yang bisa diuji coba secara inderawi. Tanpa ada percobaan inderawi maka tidak disebut ilmu, orangnya tidak disebut ilmuwan.

Dengan kata lain, jika kumpulan rumusan ingin dikatakan sebagai “ilmu” maka objek pembahasannya harus bisa diuji coba secara inderawi tanpa hal itu bukanlah ilmu. Seperti contoh Matematika, mempelajari tentang lingkaran dst.

Lingkaran merupakan bangunan yang ada di dalam khayal seseorang. Antara lingkaran dalam khayal sesorang dan realita mempunyai perbedaan. Di dalam khayal lingkaran bersifat abstrak, sementara dalam realita menempati materi tertentu, sepeti kayu, besi dll. Dalam artian, Matematika membahas objek yang tidak bisa diuji coba secara inderawi, maka tidak dikatakan “ilmu”.

Berbeda hal-nya dengan Kedokteran ataupun Fisika. Objek kedokteran adalah badan manusia yang ada dalam real nyata, dan bisa diuji coba secara inderawi, maka kedokteran disebut dengan “ilmu”. Bisa dikatakan “ilmu” dalam istilah modern menyempit menjadi sebatas ilmu alam.

“Ilmu” dengan konsep seperti ini akan menimbulkan banyak konsekuensi besar. Ilmu syariat yang tidak bisa dicoba secara inderawi akan keluar dari definisi ilmu. Seperti ilmu Akidah, membahas tentang sifat Allah. Tentu Sifat Allah objek pembahasan yang tidak bisa diuji coba dengan percobaan inderawi. Maka Akidah bukanlah “ilmu” dalam istilah barat.

Yang mengerikan, jika dikatakan Akidah yang merupakan pondasi dasar agama (Islam) bukan merupakan ilmu, maka akan timbul stigma bahwa agama (Islam) bukanlah “ilmu”. Agama dan ilmu adalah dua hal yang berbeda. Menimbulkan salah mindset bahwa dalam beragama tidak menggunakan ilmu atau akal sehat. Agama (Islam) hanyalah ajaran yang tidak ilmiah.

Konsep ilmu yang dibawa oleh barat sekarang menghegemoni dalam segala lapisan kehidupan. Tak terkecuali menguasai pola pikir kaum  muslimin. Sehingga kt sering menemukan seorang muslim yang meyakini bahwa ber-Islam bukan berati ber-ilmu. Karena yang tertanam adalah Islam dan ilmu adalah dua hal yang berbeda.

 

Rujukan:

– Syarhul Fanari Ala Ishaghuji

– Oxford Dictionary

– Kubral Yaqiniyat

Leave a Reply