maskanulhuffadz.com – Menghitung hari, umat islam sebentar lagi akan kembali menyambut hari raya Idul Adha. Esensi dari Idul Adha adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah Azza Wa Jalla, dengan melaksanakan ibadah haji dan kurban.
Idul Adha merupakan satu dari dua hari raya besar umat islam. Idul Adha juga disebut sebagai hari raya haji, karena selama satu bulan penuh umat muslim dari seluruh belahan dunia berkumpul di Mekkah Al Mukaromah untuk menunaikan ibadah haji.
Idul Adha disebut juga hari raya haji atau bisa juga dinamakan “Idul Qurban” sebab pada hari itu Allah memberikan kesempatan kepada umat muslim yang tidak ikut berhaji tetap bisa mendekatkan diri kepadaNya melalui kurban.
Demikianlah esensi dari ibadah kurban, simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah Sang Pencipta yang Maha Agung.
Nah, dalam islam secara umum ibadah kurban hukumnya sunnah, namun khusus untuk Rasulullah hukumnya wajib, sebagaimana dijelaskan dalam HR.At-tirmidzi
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian”
Namun, ada satu polemic yang sering muncul, Apakah boleh berkurban tapi niatnya buat orang yang sudah meninggal?
Menelusuri dari 4 mazhab terdapat 3 pendapat untuk menjelaskan perkara ini, berikut penjelasannya:
Menurut pendapat ulama Hanafi dan Hanbali sembelihan hewan kurban dengan meniatkan untuk keluarga yang sudah meninggal hukumnya boleh, dan penyembelihannya sama seperti sembelihan untuk orang hidup serta pahalanya akan sampai kepada mayit.
Berbeda halnya dengan sembelihan yang dilatar belakangi oleh wasiat, maka hukum dagingnya menurut ulama Hanafiyah wajib disedekahkan seluruhnya, dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban atas namanya.
Lebih lanjut, dalam referensi lain menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, menghukumi kurban seperti ini tidak boleh namun diperbolehkan jika kurban atas wasiat dari mayit dan terhitung sebagai sedekah, sedangkan sebagian lainnya tidak memperbolehkan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An Nawawi : “Berkurban untuk mayit menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak, sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayit bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayit berdasarkan kesepakatan ulama”
Sedangkan menurut pendapat ulama Malikiyah hukumnya adalah makruh, dengan alasan jika si mayit sebelum meninggal tidak memberi wasiat kepada ahli warisnya.
Nah, seperti inilah pandangan 4 mazhab menjelaskan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Satu pesan yang perlu diperhatikan, perbedaan pendapat itu hal biasa yang tidak perlu untuk di pertengkarkan, tapi jadikanlah perbedaan itu nikmat yang harus dicintai dan dihargai.
Jadi, buat kamu yang ingin berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal, silahkan pilih pendapat yang menurutmu lebih kuat (2/6)
wallahualam..
Sumber:
13 hal yang wajib diketahui tentang ibadah qurban karangan Muhammad sayyid Muhaddir
Fiqih qurban Perspektif mazhab syafi’iyah karangan Muhammad ajib