Skip to main content

MASKANULHUFFADZ.COM – Sejarah Islam mencatat belasan abad yang lalu, tepatnya bulan Dzulqa’dah tahun ke 6 H terjadi peristiwa bersejarah bagi umat Islam. Pada tanggal ini terjadi perjanjian besar yang membawa perdamaian bagi umat Islam dan kafir Quraisy yaitu perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian Hudaibiyah terjadi setelah meletupnya rentetan bentrok militer antara umat Islam dengan kaum Quraisy. Perjanjian ini dimulai dari keberangkatan Rasulullah bersama 1500 sahabat yang hendak berangkat ke Mekkah. Dalam perjalanan ini Rasulullah bersama sahabat berangkat tanpa membawa alat perang, kecuali hanya pedang sebagaimana para musafir di masa itu.

Bahkan, dalam perjalanan tersebut rombongan hanya menggunakan unta tunggangan untuk kurban, bukan untuk berperang. Hal ini menggambarkan bahwa kedatangan Rasulullah bersama rombongan ke Mekkah bukan tujuan untuk berperang dengan kaum Quraisy.

Lalu, dalam perjalanan tersebut sebelum memasuki Mekkah Rasulullah mengajak rombongan untuk ihram, niat umrah, dan bertalbiah sepanjang perjalanan. Namun, tetap saja kedatangan rombongan tersebut mendapatkan kecurigaan dari kaum Quraisy dan terus menghalangi rombongan Rasulullah.

Mengatasi hal tersebut, maka Rasulullah bersama para sahabat melakukan perundingan dengan kaum Quraisy. Dan dalam perundingan tersebut menghasilkan perjanjian yang memuat 4 poin inti yang disepakati dua belah pihak.

Isi Perjanjian Hudaibiyah

  1. Rasulullah dan kaum muslimin harus pulang tahun ini dan tidak boleh memasuki Mekkah kecuali tahun depan. Mereka boleh berada di Mekkah selama tiga hari dan tidak boleh membawa senjata kecuali senjata musafir
  2. Gencatan senjata di antara kedua belah pihak selama 10 tahun
  3. Barangsiapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh bergabung. Demikian pula yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia juga boleh bergabung. Kabilah yang bergabung maka menjadi bagian dari pihak tersebut. Maka, penyerangan kepada suatu kabilah berarti penyerangan terhadap sekutu kabilah itu.
  4. Siapapun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya, harus dikembalikan kepada pihak Quraisy. Sedangkan siapapun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke pihak Quraisy, tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad.

Leave a Reply