Skip to main content

MASKANULHUFFADZ.COM – Zakat bukanlah sekedar sedekah sukarela, melainkan suatu solusi dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi umat. Zakat merupakan pilar dalam sistem perekonomian Islam. Zakat berfungsi untuk memastikan bahwa sirkulasi harta di masyarakat tidak terjadi ketimpangan. Melalui zakat dapat mengurangi kemiskinan serta membangun hubungan sosial antar umat.

Dalam aspek ekonomi makro, zakat dapat membantu mengurangi dampak inflansi. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya kebijakan wajib zakat bagi muzakki untuk mustahik. Adapun upaya yang dapat dilakukan seperti pendistribusian kembali sumber harta, sehingga sirkulasi uang dapat beredar pada semua kalangan.

Adapun dalam aspek ekonomi mikro, zakat dapat memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik untuk mengembangkan dan mengoptimalkan usaha mereka.

Dalam sejarah Islam, keberhasilan dalam mengelola zakat telah dibuktikan oleh Kekhalifahan Ummayah, yaitu Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Membangun Kesejahteraan Umat

Umar bin Abdul Aziz adalah pemimpin yang taat kepada Allah, adil, dan jujur. Karena kepemimpinannya itu, masyarakat menjadi patuh dan percaya untuk membayar zakat kepada negara. Pada masa ini, zakat sangat melimpah di Baitul Mal karena para muzakki jujur dan para mustahik semangat bekerja. Hal ini menyebabkan semakin banyak ditemukan muzakki dan semakin menurun mustahik.

Pada masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan langsung kepada para gubernur turun ke masyarakat untuk mencari dan memberikan hak zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, Umar juga memanfaatkan harta zakat tersebut untuk memerdekakan budak, sehingga semakin banyak yang merdeka pada masanya.

 Umar juga sangat selektif dalam memilih amil. Ia sangat tegas dalam memberhentikan dan menurunkan amil zakat, pejabat, dan pegawai yang tidak kompeten, tidak professional, berkhianat, zalim, dan perilaku buruk pada rakyatnya.

Umar bin Abdul Aziz juga sangat memperhatikan pendistribusian zakat agar kekayaan negara dapat tersalurkan secara merata.  Harta kekayaan negara tersebut disalurkan pada fakir dan miskin. Bahkan Umar selalu berusaha untuk menjadikan mereka berkecukupan. Ketika dalam suatu daerah terdapat orang kaya yang membayar zakat maka harta zakat daerah tersebut harus diberikan kepada fakir miskin yang ada di sana.

Dalam pelaksanaannya, Umar membagi jatah untuk golongan fakir. Setengah bagiannya diberikan untuk orang-orang fakir yang berperang di jalan Allah setelah dipotong zakatnya dan setengah sisanya untuk orang fakir yang cacat atau berkebutuhan khusus. Adapun jatah golongan miskin, setengahnya untuk setiap orang miskin secara umum yang tidak mampu bekerja dan yang lain untuk orang miskin yang meminta-minta, orang yang mencari-cari makan, dan orang yang di dalam penjara yang tidak punya siapa-siapa.

Inilah pentingnya zakat. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan solusi strategis untuk masalah ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi pendorong utama dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply