Skip to main content

MASKANULHUFFAD.COM – Kondisi Palestina saat ini tidak baik-baik saja. Setiap harinya selalu ada korban jiwa yang berjatuhan. Berdasarkan data statistik dari Kementrian Kesehatan jalur Gaza menyebutkan jumlah korban jiwa warga Gaza akibat agresi militer Israel mencapai 57.012 orang syahid dan 134.592 orang luka-luka, menjadikan total korban genosida ini 191.604 jiwa. Sedangkan data statistik hariannya dilaporkan sedikitnya 142 korban syahid dan 487 korban luka telah dilarikan ke rumah sakit di berbagai wilayah Gaza.

Serangan yang terjadi tidak hanya menargetkan di tempat-tempat tertentu, namun berdasarkan data terbaru korban jiwa juga berasal dari lokasi titik distribusi bantuan. Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan website Aljazeera.com dan newsandsentinel.com, menyatakan bahwa pada Rabu (2/7) dan Kamis (3/7) telah terjadi serangan udara oleh Israel, yang merenggut 94 jiwa warga Palestina dan 45 orang dari korban adalah para warga yang tengah mengantri mendapatkan bantuan kemanusian.

Tidak hanya itu, pada Rabu 2 Juli 2025 juga terjadi tragedi serangan udara oleh Israel yang langsung menghantam rumah kediaman dr. Marwan Al-Sultan, istri dan anaknya juga ikut menjadi korban penyerangan tersebut.

dr. Marwan Al-Sutan merupakan konsultan kardiologi intervensi dan Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza. Kepemimpinan dr. Marwan Al-Sutan dimulai sejak serangan Gaza tahun 2023. Di bawah kepemimpinannya, Rumah Sakit Indonesia menjadi pusat layanan Kesehatan vital. Rumah Sakit Indonesia ini merupakan hasil dari sumbangsih masyarakat Indonesia melalui MERC.

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa situasi di Gaza saat ini adalah bencana kemanusiaan terbesar abad ini. Yang diperparah oleh blokade total yang diberlakukan Israel sejak 18 Maret 2025. Blokade ini mencegah masuknya makanan, obat-obatan, dan bantuan medis, padahal sebagian besar rumah sakit telah lumpuh dan sistem kesehatan runtuh total akibat pemboman sistematis oleh pasukan Israel.

Tragedi agresi Israel ini setidaknya telah melanggar tiga hukum internasional di antaranya:

1. Hukum Humaniter Internasional (HHI)

yaitu seperangkat aturan yang bertujuan, atas pertimbangan kemanusiaan, membatasi dampak dari konflik bersenjata.

2. Statuta Roma

Statuta Roma adalah aturan yang mengatur perang lainnya, yang menjadi cikal bakal kelahiran Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

3. Protokol III Konvensi 1980

Hukum yang membahas tentang Senjata Konvensional merupakan aturan yang melarang penggunaan senjata tertentu seperti amunisi kimia atau biologi.

Mari kita membuka mata dengan kondisi Palestina saat ini. Jangan kita lengah dengan permainan media sosial yang sering menutup fakta kebenaran tentang kondisi Palestina. Buka mata, buka hati bahwa di luar sana ada saudara Muslim kita yang tengah tertindas oleh penjajahan. Mari maksimalkan peran kita, baik dengan mengedukasi masyarakat maupun melalui bantuan harta, untuk mendukung perjuangan mereka.

Leave a Reply