MASKANULHUFFADZ.COM – Perkembangan teknologi memberikan dampak bagi seluruh lini kehidupan, baik positif maupun negatif. Salah satunya memudahkan komunikasi walaupun terbatas jarak dan waktu. Kini kemajuan teknologi juga merambat pada lini muamalah, seperti perdagangan, aksi sosial, kerjasama, bahkan untuk zakat, sedekah, dan berwakaf.
Lebih lanjut, tulisan ini akan berfokus pada perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk sarana ibadah, misalnya sedekah. Kehadiran sedekah online merupakan salah satu kemajuan di era digital. Dengan kehadiran ini dapat memudahkan individu mengakses dan menyalurkan sedekahnya.
Maka dari itu, praktik ini membuahkan pertanyaan, apakah esensi sedekah seperti ini bisa dikatakan sah? Bagaimana hukum Islam menjelaskan perihal ini?
Sedekah merupakan salah satu syariat Islam dan amalan yang sangat dianjurkan. Keutamaannya dapat melipatkangandakan harta, mendatangkan keberkahan, menghapus dosa dan kesalahan, menjauhkan dari bencana, didoakan malaikat, mengobati penyakit, dan paling utama menjaga dari api neraka.
Seperti yang firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui,”
Hukum Sedekah Online
Sedekah online adalah penyaluran sedekah melalui platform daring yang dibayarkan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening lembaga atau pihak tertentu. Dalam penerapannya tidak ada perbedaan yang siginifikan antara sedekah online dengan tradisional.
Bedanya, sedekah online dalam proses transasksinya menggunakan media. Adapun untuk akadnya tidak perlu diucapkan, cukup diniatkan dalam hati dan disalurkan secara sukarela. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi sedekah online hukumnya tetap sah meskipun tidak dilakukan dengan akad langsung antara pemberi dan penerima.

Keutamaannya antara lain memudahkan setiap orang untuk menyalurkan sedekah tanpa terhalang oleh tempat dan waktu. Sedekah online juga mampu menjangkau penerima yang lebih luas, memberikan informasi dana yang lebih transparan, serta menjadi media untuk melatih kebiasaan bersedekah.
Maskanul Huffadz menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menyediakan platform sedekah online sebagai wadah untuk mendukung para hafidz Qur’an.
Dana yang terkumpul disalurkan untuk menunjang keberlangsungan operasional pesantren, seperti beasiswa pendidikan santri, pengadaan alat digital untuk syiar dakwah, penyediaan armada dakwah, dukungan dana dari orang tua asuh, hingga pembangunan fasilitas pesantren.
Dari uraian tersebut, Sofaz tentu sudah paham bahwa sedekah online tetap sah secara hukum. Sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan, selain tinggi keutamaannya di sisi Allah, juga memberikan manfaat besar bagi sesama.
Sofaz, tertarik meraih keutamaan yang Allah janjikan? Yuk, bangun kebiasaan baik dengan merutinkan sedekah setiap hari. Sofaz bisa menyalurkannya melalui sedekahmaffaz.id. Bukan hanya pahala sedekah yang didapatkan, tetapi juga pahala dari perjuangan para santri penghafal Al-Qur’an.










