Skip to main content

MASKANULHUFFADZ.COM – Zakat tahunan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh muzakki di akhir tahun baik masehi ataupun hijriah, apabila telah memenuhi syarat wajib zakat. Muzakki yaitu istilah yang mengacu pada orang yang dikenakan wajib zakat dengan ketentuan telah memenuhi batas minimal kepemilikan harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu tahun (haul).

Sofaz, tahukah kamu ternyata zakat tahunan ini banyak jenisnya loh! Kamu wajib tahu, mungkin kamu salah satu dari orang yang dikenakan kewajiban untuk mengeluarkannya. Zakat ini bisa dikeluarkan tiap bulan atau sekali setahun asalkan telah memenuhi syarat zakat. Nah, berikut ada beberapa jenis zakat yang wajib ditunaikan saat akhir tahun.

Pertama, Zakat Perdagangan

Zakat ini diwajibkan untuk semua jenis benda yang dijual atau diperdagangkan, waktu pembayarannya dilakukan pada akhir tahun. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud.

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud).

Apabila hasil perdagangan kita telah mencapai nisab minimal 85 gram emas murni dan usahanya telah berlangsung satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat perdagangan. Cara menghitungnya:

Nilai harga barang/modal yang diputar + laba + piutang lancar – utang jatuh tempo x 2,5%

Kedua, Zakat Penghasilan

Allah mengisyaratkan dalam Qur’an surah Al-Baqarah 267 bahwa kewajiban zakat diberikan pada seseorang yang menerima upah atau gaji, sebagaimana petani dan pedagang. Zakat penghasilan termasuk dikeluarkan karena mengandalkan kemampuan intelektual, keahlian, dan tenaganya. Sama dengan ketentuan zakat harta lainnya, bagi muzakki yang telah bekerja dengan penghasilan seharga 85gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat. Zakat ini bisa dikeluarkan setiap bulan atau diakumulasi selama setahun.

Ketiga, Zakat Perusahaan

Zakat ini dikeluarkan setelah perusahaan melakukan akuntansi tutup buku. Saat pemasukan perusahaan telah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan. Pada perusahaan industri perdagangan dan keuangan nisabnya 85gram emas kadar zakatnya 2,5 %. Lalu zakat perusahaan yang bergerak bidang pertanian dan Perkebunan nisabnya 653 kg beras dan zakatnya 5-10%. Sedangkan pertambangan nisabnya setara 85gram emas dengan kadar zakat 2.5%.

Cara menghitungnya ada dua jenis, pertama menghitung seluruh uang yang dihimpun perusahaan.

(seluruh uang yang ada di perusahaan, baik cash atau di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat. 

Kedua, menggunakan rumus asset perusahaan:

(semua aset perusahaan – aset tidak terkena zakat seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat

Keempat, Zakat Emas

Selain perhiasan, emas dan perak juga digunakan untuk investasi. Apabila emas dan perak telah mencapai saldo nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakat di akhir tahun.  Khusus emas nisab minimalnya 85gram emas. Sementara perak nisabnya 595gram, dan kadar kedunya sebanyak 2,5 %.

Cara menghitungnya:

Nilai harga emas/perak x 2,5%

Kelima, Zakat Tabungan

Menabung merupakan salah satu alternatif untuk menghadapi kekurangan finansial di masa depan. Namun, pada sisi lain tabungan juga dikenakan zakat saat sudah disimpan satu tahun dan mencapai nisab. Nah, begitu juga jika Tabungan selama setahun belum mencukupi tetapi ketika digabung dengan harta simpanan yang lain mencapai nisab,  maka tabungannya termasuk harta yang wajib dizakati.

Cara mengitungnya:

Saldo akhir tabungan – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%

Keenam, Zakat Investasi

Dalam fiqih disebut dengan Almustaghillat. Zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Harta berasal dari usaha seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dan harta lainnya yang mendapat penghasilan dari penyewaannya.

Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama fiqih ini kontemporere salah satunya Yusuf Qordhawi.

Nisab zakatnya dianologikan dengan zakat pertanian yakni 520 kg beras. Sehingga kadar zakatnya 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Cara menghitungnya:

Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 5% (untuk penghasilan kotor)

Keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10% (untuk penghasilan bersih)

Nah, dari uraian di atas dapat disimpulkan apapun hartanya wajib dikeluarkan zakatnya. Asalkan harta tersebut memenuhi syari’at dan sesuai dengan ketentuan syarat yang berlaku.

Bentar lagi udah masuk tahun 2026, jangan lupa keluarkan zakatnya ya! Jangan sampai kita membawa harta kotor menyambut tahun yang baru. Yuk, buat kamu yang ingin membersihkan hartanya, bisa salurkan di sedekahmaffaz.id.

Insyaallah, harta yang kamu salurkan dapat membantu para santri mewujudkan cita-citanya sebagai penghafal Al-Qur’an 30 juz.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Qs. At-Taubah ayat 103.

Leave a Reply