MASKANULHUFFADZ.COM – Puasa Syawal merupakan penyempurna dari puasa Ramadhan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa setahun penuh lamanya.” Kenapa disebutkan setahun penuh?
Ternyata, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa puasa tersebut dinilai setahun penuh sebab kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Sebab itu, hitungan puasa Ramadhan menjadi sepuluh bulan ditambah dengan Syawal dua bulan, maka genaplah satu tahun.
Dengan kata lain, sehari puasa Ramadhan dihitung sepuluh hari, maka tiga puluh hari dihitung tiga ratus hari yang sama dengan sepuluh bulan. Sementara itu, puasa enam hari menjadi enam puluh, maka genaplah 360 hari atau setahun penuh.
Mengingat besarnya pahala yang diberikan atas puasa Syawal, ada keraguan di masyarakat kapan dilaksanakan?
Menurut pandangan Mazhab Syafi’iyah afdhalnya syawal dilakukan secara langsung dan berurutan setelah Idulfitri. Jika dilakukan secara terpisah atau diakhirkan dari awal-awal bulan sampai akhir bulan, masih tetap mendapat keutamaannya karena hal ini dibolehkan.
Lalu, bagaimana jika kondisinya untuk mereka yang memiliki uzur seperti sakit, haid, atau dalam kondisi musafir yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sehingga dalam kondisi ini mereka punya tanggung jawab untuk membayar qadha?
Waktu Pengerjaan Puasa Syawal
Dalam kondisi ini, maka para ulama ada dua pendapat menanggapinya. Pertama, menyelesaikan qadha terlebih dahulu agar mendapatkan keutamaan. Sebagaimana disampaikan Ibnu Hajar yakni, Seseorang harus menqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu untuk mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Karena puasa Syawal beriringan dengan puasa Ramadhan, yaitu keseluruhannya. Jika tidak demikian, maka tidak akan mendapatkan keutamaannya, yaitu seperti puasa sepanjang masa, jika dia tidak mengerjakan puasa karena uzur.
Pendapat kedua, boleh bagi seseorang untuk mengakhirkan qadha dan mendahulukan puasa Syawal sebanyak enam hari, terlebih bagi yang memiliki utang Ramadhan yang banyak. Hal itu karena qadha Ramadhan bisa dilakukan pada bulan apa pun dan waktunya luas. Adapun puasa enam hari ini, keutamaannya hanya ada pada bulan Syawal. Rasulullah menetapkan keutamaannya khusus dengan bulan Syawal. Adapun mengqadha Ramadhan, kewajibannya tidak harus langsung ditunaikan, bahkan boleh ada senggang waktu menurut mayoritas ulama salaf. Imam al-Nawawi menjelaskan.
“Mazhab Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’i, Ahmad, dan jumhur ulama salaf, serta yang setelahnya adalah qada Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur seperti di antara contohnya haid dan safar, wajib disertai dengan senggang waktu. Tidak disyaratkan untuk bersegera sebisa mungkin pada awal waktu.”
Dari uraian di atas, maka di simpulkan bahwa puasa Syawal sangat besar pahalanya dan sangat merugi jika ditinggalkan. Adapun untuk pengerjaannya dibolehkan di dua waktu. Afdhal jika langsung dibarengi setelah puasa Ramadhan dan dibolehkan jika diundur sebab uzur qadha Ramadhan yang banyak sehingga tidak memungkinkan dikerjakan secara berurutan.








