MASKANULHUFFADZ.COM – Qurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Esensi amalan ini tidak hanya sebatas menyembelih hewan tapi memangkas keegoaan dan nafsu, sehingga melalui qurban mengajarkan ikhlas, sabar, dan rasa cinta pada Allah.

Perintah ini diterangkan dalam Quran surah Al-Kautsar ayat 2:

“Dan Shalatlah atas karna Tuhanmu dan berqurbanlah,”

Beriring dengan semangat qurban banyak masyarakat dilema antara keinginan qurban dan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan. Dilema yang menjadi persoalan masyarakat yakni antara mendahulukan bayar utang atau ikut berqurban.

Prioritas Antara Utang dan Qurban

Hukum menunaikan ibadah qurban termasuk sunnah muakad, yakni ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat dan hampir mendekati wajib. Adapun hukum membayar utang termasuk   wajib, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah.

 “Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya sampai ia melunasinya,” (HR. Tirmidzi).

Menjelaskan problema ini, kaidah fikih mengatakan, “Apabila bertemu antara ibadah utama wajib dan sunnah, maka yang wajib harus didahulukan.”

Membayar utang adalah kewajiban yang harus didahulukan dan menjadi sebuah kezaliman jika mengundur ataupun melalaikannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah riwayat Abu Hurairah:

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman,”

Bagi umat islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai tanda ketundukkan kita kepada syariat Allah dan kecintaan kita kepada sunah Rasulullah. Tetapi bagi seseorang yang mempunyai tanggungan utang maka ia harus menyegerakan pelunasan utang sebelum qurban. Adapun ketentuan ini dilandasikan pada beberapa sebab:

Pertama, melunasi utang dihukumi wajib, sedangkan qurban hukumnya sunnah muakad. Umat islam harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.

Kedua, Rasulullah mengajak ummatnya agar sebisa mungkin tidak berutang dan kalaupun mendesak maka berkewajiban untuk mempercepat pembayarannya. Bahkan dalam hadis disebutkan Rasulullah enggan untuk menyolatkan orang yang masih mempunyai tanggungan utang saat kematiannya.

“Kami pernah duduk bersama Nabi SAW ketika dihadirkan kepada Beliau satu jenazah, kemudian orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”. Kemudian Beliau bertanya kembali: “Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: “Tidak”. Maka Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah SAW, shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Dijawab: “Ya”. Kemudian Beliau bertanya lagi, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Mereka menjawab: “Ada, sebanyak tiga dinar”. Maka beliau pun menshalati jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu orang-orang berkata, “Shalatilah jenazah ini”. Maka Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan sesuatu?”. Mereka menjawab, “Tidak ada”, lalu beliau bertanya lagi: “Apakah ia mempunyai utang?”, mereka menjawab, “ada, yaitu 3 Dinar”, maka Nabi bersabda: “Shalatilah saudaramu ini”. Berkata, Abu Qatadah: Shalatilah wahai Rasulullah, nanti utangnya aku yang menanggungnya. Maka Beliau pun menshalatkan jenazah itu,” (Riwayat Bukhari).

Ketiga, utang merupakan hak manusia, sedangkan ibadah kurban adalah hak Allah yang bersifat sunnah dan mengikut kemampuan seorang hamba.

Keempat, utang termasuk dosa yang tidak diampuni jika dilalaikan, bahkan jika seseorang itu dalam keadaan mati syahid.

“Mati sewaktu berjihad di jalan Allah dapat menghapus semua dosa kecuali utang.” (Riwayat Muslim).

Dari pemaparan di atas, sangat jelas bahwa menunaikan pelunasan utang merupakan poin utama dilakukan sebelum ikut berqurban. Nah, berdasarkan pendapat ulama membayar utang dikembalikan pada jatuh temponya. Utang yang menjadi prioritas dahulu dibayar apabila jatuh temponya lebih dahulu daripada hari raya Idul Adha.

Oleh karena itu, bagi seseorang yang masih mempunyai tanggungan utang yang harus dilunaskan segera. Maka ia harus melunasi utangnya itu terlebih dahulu baru. Kemudian jika masih mempunyai kelebihan dia berkurban karena Allah SWT. Kecuali kalau tempo pembayaran utangnya itu masih lama, atau dalam bentuk utang kredit yang waktu pembayarannya sudah ditentukan.

Leave a Reply