MASKANULHUFFADZ.COM – Berqurban merupakan ibadah sunnah yang utama dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Ibadah qurban bukan sekedar serimonial menyembelih hewan tetapi esensi dari berqurban adalah pembuktian cinta dan ketakwaan pada Allah, sebagaimana yang disyariatkan oleh Nabi Ibrahim as. Fiqih qurban selalu menjadi polemik dalam masyarakat, selalu ada permasalahan-permasalahan sosial yang diperdebatkan. Salah satunya terkait sah atau tidaknya berqurban dengan satu hewan diniatkan untuk satu keluarga. Menanggapi hal ini, berikut jawaban ulama menjelaskan permasalahan ini.

Hukum Meniatkan Qurban Satu Keluarga

Prinsip dasarnya satu ekor kambing/domba secara fisik memang mencukupi untuk satu orang qurban. Namun, dalam syariat memberikan kelapangan dengan adanya kaidah “Persekutuan dalam pahala”. Hal inilah yang menjadi dasar praktik qurban yang dilakukan Rasulullah yang menyembelih seekor kambing dan pahalanya didoakan untuk dirinya, keluarga, dan seluruh ummat. Hal ini dijelaskan dalam dalam hadis shahih dari Riwayat Muslim:

“Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” 

Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya,” (HR. Tirmidzi).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa satu hewan dapat diniatkan untuk satu keluarga dengan ketentuan-ketentuan berlaku.

  1. Mayoritas ulama bersepakat bahwa berqurban satu hewan satu keluarga hanya berlaku untuk untuk keluarga yang tinggal dalam serumah. Dalam artian pahala qurban tersebut tetap mengalir untuk satu keluarga meskipun yang berqurban hanya kepala keluarga.
  2. Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  3. Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan.

Demikian penjelasan fiqih menjelaskan perihal hukum qurban untuk diniatkan bagi satu keluarga, jadi bagi ummat islam yang mampu tidak ada alasan untuk tidak ikut berqurban. Jika memungkinkan dengan harta yang dimiliki lebih baik dan afdhal, qurban dilaksanakan invidual.

Leave a Reply