MASKANULHUFFADZ.COM – Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke XXXI tahun 2026 di Jawa Tengah mengundang polemik. Polemik tersebut datang dari pengurangan nilai sepihak dari dewan hakim karena jawaban regu B dari perwakilan Sumatera Barat yang dianggap kurang tepat. Saat soal tersebut diberikan kafilah Sumatera Barat tengah memimpin sementara dengan skor 1.285 poin. Berdasarkan informasi dari LPTQ, soal rebutan kesembilan tersebut membahas dasar ushul fikih yang membolehkan makan daging hewan haram demi menolak kelaparan, atau penggunaan barang najis untuk keperluan berobat termasuk dalam kategori takhfif apa.
Pertanyaan yang dilontarkan tersebut disalahkan dewan hakim diduga ada kesalahan dalam menggunakan huruf “qaf” bukan huruf “kha”. Sehingga dalam acara bergengsi tersebut ada dua istilah yangmenjadi perdebatan “tarqis” dan “takhfif”.
Melirik dari polemik tersebut, sebenarnya apa sih yang dimaksud ushul fikih tentang takhfif tarkhis?
Takhfif Tarkhis dalam Kajian Fikih
Hukum islam hadir bukan untuk memberatkan manusia melainkan untuk mempermudahkan dan mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik. Salah satu ketentuannya adanya ikhtilaf yakni peluang bagi umat islam untuk memilih ketentuan hukum sesuai kondisi dan kemampuan dalam melakukan ijtihad. Menurut Syaikh Muhammad Ali Asy-Sayis mengatakan bahwa berdasarkan penelitian dari para fuqaha sumber-sumber keringanan hukum dalam islam ada tujuh, salah satunya takhfif tarkhis.
Takhfif Tarkhis adalah keringanan karena kondisi yang mengharuskan. Keringanan ini berlaku persial dan temporer ketika mengaharuskan rukhsah sebagai alasan kuat. Keringanan ini diambil dalam keadaan terpaksa.
Contohnya kehalalan untuk memakan dan meminum dzat yang haram untuk tujun medis, atau mengonsumsi sesuatu yang haram dalam keadaan terpaksa sebab bila tidak bisa menyebabkan kematian.
Prinsip ini juga menunjukkan bahwa rukhsah bukan berarti seseorang bebas memilih hukum sesuai keinginannya. Keringanan tetap memiliki sebab dan batasan yang ditetapkan oleh syariat. Dalam kondisi darurat, misalnya, kebutuhan yang membolehkan seseorang mengambil rukhsah tidak serta-merta menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal tanpa batas.
Dengan demikian, istilah yang diperdebatkan dalam MTQN 2026 tersebut memiliki pembahasan yang panjang dalam khazanah fikih. Takhfif al-tarkhis bukan sekadar persoalan satu huruf dalam pelafalan, tetapi merupakan istilah yang berkaitan dengan bagaimana syariat memberikan kemudahan kepada manusia dalam kondisi tertentu.
Polemik tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam mempelajari Al-Qur’an, fikih, maupun ushul fikih, ketelitian terhadap istilah menjadi bagian penting dari proses memahami ilmu. Sebab, perbedaan satu huruf dalam istilah Arab dapat membawa perbedaan makna dan konsekuensi dalam pembahasan keilmuan.










