maskanulhuffadz.com – Amalan di bulan Rajab masih menjadi perselisihan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya amalan puasa sunnah.
Puasa sunnah ini kerap kali disebut sebagai puasa sunnah Rajab yaitu ritual puasa yang dilakukan di bulan Rajab.
Namun, sebagian masyarakat muslim menolak puasa di bulan Rajab ini dengan alasan hadis-hadis yang melandasinya adalah dha’if bahkan palsu.
Menurut Imam Nawawi tidak ada larangan dan anjuran secara khusus puasa pada bulan Rajab.
Hukumnya sama dengan bulan lainnya, tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa Rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah.
Sejalan dengan permasalahan ini para ulama pun mengeluarkan pendapatnya sebagai pegangan bagi masyarakat.
Sebagian pendapat menyatakan bahwa hal yang tidak diperkenankan adalah berpuasa penuh sepanjang bulan Rajab, sedangkan banyak berpuasa di bulan Rajab tidak dipersoalkan.
Sebagian lainnya mengemukakan bahwa pada bulan Rajab pada dasarnya tidak ada amalan yang dikhususkan.
Namun dalam QS. At-Taubah ayat 36 dijelaskan keutamaan bulan-bulan haram dan dianjurkan pada 4 bulan tersebut untuk memperbanyak kebaikan dan menjauhi kemaksiatan didalamnya, hanya saja bukan mengkhususkan beberapa amal tertentu.
Selain itu empat Imam Mazhab sunnah menyepakati bahwa puasa pada bulan Rajab tidak ada keharaman untuk melakukannya, hanya saja dalam Mazhab Hanbali hukumnya menjadi makruh jika mengkhususkan puasa pada bulan tersebut sebab bisa menyerupai puasa di bulan Ramadhan.
Jadi, sudah jelas bukan tidak ada pengkhususan puasa di bulan Rajab, namun dianjurkan untuk berpuasa karena puasa termasuk amalan kebaikan.